Selasa, 02 Jun 2009 - 01:57:37 WIBPrita Mulyasari - RS. Omni - UU. ITEPosted by : administrator
Category: Miscellaneous
- Views: 551
Mungkin inilah salah satu bentuk kepedulian dan rasa solidaritas sebagai sesama perempuan, saya berusaha menulis apa yang terjadi dan, antara Prita Mulyasari dan RS. Omni Intl Tangerang serta UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Dari tulisan di ruang
Surat Pembaca detikcom, kini Prita harus mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009. Prita adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang memiliki anak yang masih balita, Khairan dan Ranarya. Bahkan anaknya yang kedua, Ranarya, masih membutuhkan ASI. Haruskan Prita dihukum seberat itu, sampai harus terpisah dengan suami dan anak-anaknya...???
Apa yang ditulis Prita, baik di Email maupun di SurPem
detikcom, adalah satu bentuk kritik mengenai kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Omni. Mengacu pada
tulisan om Nukman, RS. Omni tidak seharusnya melayangkan gugatan yang akhirnya membuat Prita harus bermalam di ruang tahanan. Karena apa yang sudah ditulis Prita, seyogyanya menjadi sebuah cambuk dan pembelajaran untuk peningkatan pelayanan.
Kasus Prita ini mengingatkan saya dengan kejadian kemarin, senin 1 Juni 2009, ketika saya mengirimkan email ke
Surat Pembaca di Okezone. Memang beda kasusnya, tapi ada kesamaan jalur yang saya tempuh. Yaitu pengiriman surat elektronik. Tapi Alhamdulillah. pihak Indovision langsung menanggapi dan menghubungi saya secara langsung, dan masalah dapat teratasi. Padahal, saya sudah berencana, kalau sampai saya pulang kantor belum juga ada tanggapan dari Indovision, kemungkinan besar saya akan menyebarkan keluhan saya tersebut ke media yang lain.
Menurut beberapa tulisan, Prita terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Soal nama baik?
Bagaimana sebuah Rumah Sakit, atau lembaga / instansi
manapun mengaharapkan nama baik, ketika dirinya tidak memberikan
pelayanan yang baik terhadap konsumennya. Nama baik akan seiring jalan
membuntuti nama sebuah lembaga / instansi ketika ia memberikan
pelayanan terbaik buat konsumennya, tanpa memandang asal-usul, latar
belakang dan kepribadian si konsumen. Kenapa saya berikan tambahan ini,
karena memang terkadang para pemilik jasa, hanya akan memberikan
pelayanan terbaik terhadap orang-orang yang memiliki jabatan, pangkat
dan kekayaan. Terhadap mereka yang tidak memilikinya, pemilik jasa akan
memberikan layanannya secara ala kadar.
Lalu, bagaimana tentang kebebasan mengeluarkan pendapat? Bukankah yang ditulis Prita (dan saya) di Surat Pembaca adalah sebuah bentuk dan cara mengeluarkan pendapat? Begitupun denga sarana Blog/Weblog, Milis, Social Media dan media-media lain.
Yaaa.. saya hanya bisa berdoa dan berharap, agar semua pihak bisa bermusyawarah dengan hati tenang, berpikir dengan logis, bersikap bijak dan membuat keputusan dengan tepat dan adil buat semua pihak.
Buat Prita, sabar ya Bu...
Allah tidak tidur.
We here for you....
Untuk mendukung Prita, bisa melalui ini

