Small Business Loans
Tutorial, Tips, Trik, Info
Home Decorating
Hobby Exchange
24Hr Global Market
Portfolio and Designs
Emoticons Area
Coin a Chance
IBSN
Gecko Web Resource
artharrydotcom
bukulokomedia.com
JavaScript Source
Free Tutorial Website
Persewaan Buku Online
nanlimo
eskopidantipi
nagacentil
unidede dot com
Dhodie Weblog
Cebong Ipiet
Andri Nawawi
Raden Ajeng
GajahPesing
OmAgus
Yasmara Indonesia
Laila Flyla
Uni Isech
Ali Mashuri
Lannie - Stieven
Neng Ucrit
Audy Rahardian
tikapinkhana
D-Starz
Luvie Melati
Tity Anak Babeh
Gha-vektoretro
raravebles
Feriz Kurniawan
KaniaVw
dicarve
Abang Edon
Alisyah Samosir
DiNi Site
Lenia
kenhara
Uchie07
Alvin Pirlo
Blognya Indri
Widi Nazmuddin
Novi Muharani
Roby Kurniawan
Iman Sulaiman
Puang Cipu
KebooKyut
Ngeposting ni yee
DedeKusn
tips n trik blog sms gratis


Subscribe RSS

Page Rank Check

tikak.com - Belajar Seo Yuk

Was This Blog Useful To You?



Acc. 0751414659
Ratna Mayasari

Brighter Planet's 350 Challenge


Selasa, 02 Jun 2009 - 01:57:37 WIB
Prita Mulyasari - RS. Omni - UU. ITE
Posted by : administrator
Category: Miscellaneous - Views: 551


Mungkin inilah salah satu bentuk kepedulian dan rasa solidaritas sebagai sesama perempuan, saya berusaha menulis apa yang terjadi dan, antara Prita Mulyasari dan RS. Omni Intl Tangerang serta UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

Dari tulisan di ruang Surat Pembaca detikcom, kini Prita harus mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009. Prita adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang memiliki  anak yang masih balita, Khairan dan Ranarya. Bahkan anaknya yang kedua, Ranarya,  masih membutuhkan ASI. Haruskan Prita dihukum seberat itu, sampai harus terpisah dengan suami dan anak-anaknya...???

Apa yang ditulis Prita, baik di Email maupun di SurPem detikcom, adalah satu bentuk kritik  mengenai kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Omni. Mengacu pada tulisan om Nukman, RS. Omni tidak seharusnya melayangkan gugatan yang akhirnya membuat Prita harus bermalam di ruang tahanan. Karena apa yang sudah ditulis Prita, seyogyanya menjadi sebuah cambuk dan pembelajaran untuk peningkatan pelayanan.

Kasus Prita ini mengingatkan saya dengan kejadian kemarin, senin 1 Juni 2009, ketika saya mengirimkan email ke Surat Pembaca di Okezone. Memang beda kasusnya, tapi ada kesamaan jalur yang saya tempuh. Yaitu pengiriman surat elektronik. Tapi Alhamdulillah. pihak Indovision langsung menanggapi dan menghubungi saya secara langsung, dan masalah dapat teratasi. Padahal, saya sudah berencana, kalau sampai saya pulang kantor belum juga ada tanggapan dari Indovision, kemungkinan besar saya akan menyebarkan keluhan saya tersebut ke media yang lain.

Menurut beberapa tulisan, Prita terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Soal nama baik?
Bagaimana sebuah Rumah Sakit, atau lembaga / instansi manapun mengaharapkan nama baik, ketika dirinya tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya. Nama baik akan seiring jalan membuntuti nama sebuah lembaga / instansi ketika ia memberikan pelayanan terbaik buat konsumennya, tanpa memandang asal-usul, latar belakang dan kepribadian si konsumen. Kenapa saya berikan tambahan ini, karena memang terkadang para pemilik jasa, hanya akan memberikan pelayanan terbaik terhadap orang-orang yang memiliki jabatan, pangkat dan kekayaan. Terhadap mereka yang tidak memilikinya, pemilik jasa akan memberikan layanannya secara ala kadar.

Lalu, bagaimana tentang kebebasan mengeluarkan pendapat? Bukankah yang ditulis Prita (dan saya) di Surat Pembaca adalah sebuah bentuk dan cara mengeluarkan pendapat? Begitupun denga sarana Blog/Weblog, Milis, Social Media dan media-media lain.

Yaaa.. saya hanya bisa berdoa dan berharap, agar semua pihak bisa bermusyawarah dengan hati tenang, berpikir dengan logis, bersikap bijak dan membuat keputusan dengan tepat dan adil buat semua pihak.

Buat Prita, sabar ya Bu...
Allah tidak tidur.
We here for you....

Untuk mendukung Prita, bisa melalui ini

Bookmark and Share




adf.ly - shorten links and earn money!




Home
Cookery Recipes
Designs
Journal
Marketing 2.0
Miscellaneous
Photoshop Tutorials
Tips and Tricks
Web Tools

Crestock Photo Search
Search


Crestock Stock Photos


mayasari: great work - sweet play


MayasariDotNet